Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Program Magang ke Jepang
JAKARTA,quickq年费 DISWAY.ID--Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang ke Jepang. kasus tersebut melibatkan salah satu politeknik di Sumatera Barat.
"Selama satu tahun, korban melaksanakan pekerjaan bukan layaknya magang, akan tetapi bekerja seperti buruh," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Sulteng dan Bekasi, Total 16 Bayi Dijual
Djuhandhani mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari korban ZA dan FY yang melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang.
“Korban bersama sembilan mahasiswa lainnya dikirimkan oleh salah satu Politeknik untuk melaksanakan magang di perusahaan Jepang namun korban dipekerjakan sebagai buruh,” ujar Djuhandhani.
Jenderal bintang satu itu menjelaskan kasus TPPO tersebut bermula ketika para korban mendaftarkan diri untuk mengikuti program magang pada 2019.
Para korban yang telah mendapatkan persetujuan dari EH selaku Direktur di Politeknik tersebut kemudian diberangkatkan dengan menggunakan visa pelajar yang berlaku selama 1 tahun dan diperpanjang dengan visa kerja selama 6 bulan.
BACA JUGA:Geger Bin Nyeleneh! Wanita Jadi Imam Jamaah Laki-Laki, Dikaitkan Ritual Pengobatan Hingga Penghapusan Dosa
BACA JUGA:Ridwan Kamil Ungkap Nasib Al Zaytun Setelah Panji Gumilang Tak Bisa Jawab Tim Investigasi dan Malah Minta Klarifikasi Tertulis
Bukanya diarahkan untuk belajar sambil bekerja, Djuhandhani mengatakan para korban malah dipaksa bekerja selama selama 14 jam atau sejak pukul 8 pagi hingga pukul 10 malam. Para korban juga diharuskan bekerja selama 7 hari dalam seminggu tanpa ada libur.
Bahkan, hanya diberikan waktu 10-15 menit untuk istirahat.
"Di mana dalam aturan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 19 yang isinya untuk pembelajaran 1 SKS seharusnya 170 menit per minggu dalam satu semester," jelas dia.
Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk memberikan dana kontribusi ke kampus sebesar 17.500 yen atau setara Rp2 juta per bulan dari upah yang diterima sebesar 50.000 yen setara Rp5 juta.
BACA JUGA:Kuy, Liburan ke Pulau Bintang Kepulauan Seribu Jakarta
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- Tagar Nazar Pemilu Masif, Sudirman Said: Masyarakat Optimis AMIN Menang Pilpres 2024
- INFOGRAFIS: Temu Kunci, Rempah Sayur Bening Kaya Manfaat
- 16.305 Jemaah Haji Khusus 1444 H Sudah Lunasi Pembiayaan
- 5 Tanaman Obat Pembersih Ginjal, Cocok untuk Jaga Kesehatan
- Jreng! Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang
- Bacapres 2024, Anies Baswedan Hadiri Buka Puasa Bersama di NasDem Tower
- 7 Minuman Ini Ampuh Bersihkan Ginjal, Usir Racun yang Bikin Penyakit
- 7 Minuman Ini Ampuh Bersihkan Ginjal, Usir Racun yang Bikin Penyakit
- Kiai Acep Adang Ruhiat Dukung AMIN di Pilpres 2024
- Satgas Pangan Polri Cek Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran, Telur Ayam dan Daging Sapi Naik Signifikan
- 7 Rekomendasi Bakso Enak dan Legendaris di Jakarta
- Mengenal MIA, Museum Islam Termegah di Dunia yang Ada di Qatar
- Quick Count Belum Usai, Anies
- PP Muhammadiyah Minta BRIN Pecat Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddin Secara Tidak Hormat
- Kapolri Ajak NU
- SSDM Polri Gandeng Densus dan BNPT dalam Rekrutmen Anggota Polisi
- Viral Turis Malaysia Liburan ke Jakarta Ngeluh Kotor Kasih Rating 0/10
- 25 Ucapan Selamat Berbuka Puasa, Bikin Semangat di Bulan Ramadan
- Jreng! Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang
- FOTO: Retrospeksi Nicholas Ghesquiere dan Seleb Korea di Show LV